Selasa, 26 Januari 2016

Jihad Fisabilillah



Jihad fi sabilillah (جهاد فِي سَبِيلِ اللَّهِ‎) ditakrifkan sebagai pengerahan kekuatan untuk memerangi musuh dalam rangka meninggikan kalimat Allah.dengan peperangan terus di medan pertempuran ataupun memberikan bantuan kewangan, logistik, bahkan pandangan dalam strategi dan taktik memenangkan pertempuran, termasuk memberikan pidato yang membakar semangat para mujahidin agar siap menyongsong kemenangan atau mati syahid.
Hukum-hukum berkaitan dengan peperangan yang sering dikenal dengan istilah jihad fi sabilillah untuk melindungi dakwah Islam serta kehormatan, harta, jiwa, dan kaum Muslimin.
JIHAD BIMAKNA DAKWAH“…. Dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar” (25:52). Jelaslah di ayat ini bahwa Allah memerintahkan kita untuk memerangi orang kafir dengan Al-Qur’an. Tentu saja maknanya, Al-Qur’an dijadikan sebagai Hujjah (argumentasi) untuk memerangi orang kafir.

Jadi, Jihad itu ada dua yaitu Jihad BIMAKNA QITAL (perang fisik) dan jihad BIMAKNA DAKWAH (perang idiologis). Yang pertama adalah bertempurnya dua pasukan tentara dengan senjata pedang atau panah, sementara jenis kedua adalah bertempurnya dua pasukan dengan senjata argumentasi dan sasarannya bukan fisik tetapi jiwa dengan keyakinannya.
Kedua makna jihad ini juga diisyaratkan oleh Rasul dengan sabdanya: innal mumina yujahidu bisaifihi wa lisanihi (sesungguhnya mukmin itu senantiasa berjihad dengan pedang dan lisannya) - HR Ahmad, Ath-Thabrani dan Ibnu Asakir).

Yang harus diperhatikan adalah bahwa: JIHAD itu adalah “PERANG” melawan kafir untuk menegakan Din Islam (peraturan dan kekuasaan Islam) sekaligus menruntuhkan Din Jahiliyyah (peraturan dan kekuasaan Jahiliyyah).

Imam Syahid Hasan Al-Banna berkata, “Yang saya maksud dengan jihad adalah; suatu kewajiban sampai hari kiamat dan apa yang dikandung dari sabda Rasulullah saw.,” Siapa yang mati, sedangkan ia tidak berjuang atau belum berniat berjuang, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah”.
Adapun urutan yang paling bawah dari jihad adalah ingkar hati, dan yang paling tinggi perang mengangkat senjata di jalan Allah.

Hukum Jihad fi sabilillah secara umum adalah Fardhu Kifayah, jika sebagian umat telah melaksanakannya dengan baik dan sempurna maka sebagian yang lain terbebas dari kewajiban tersebut. Allah SWT berfirman:
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS at-Taubah 122).

Harus diakui bahwa sekarang banyak sekali orang yang mengaku ulama tapi mereka takut untuk melakukan dakwah yang sesuai dengan anjuran Rasulullah yaitu menyebarkan Islam keseluruh penjuru bumi, sementara ulama pengecut ini malah mengeluarkan fatwa yang tidak Islami yaitu mereka menyatakan bahwa jihad adalah perang melawan hawa nafsu, memang sesuai dengan hadis nabi yang menyatakan bahwa Jihad terbesar adalah perang melawan hawa nafsu terutama menundukan diri sendiri untuk tunduk menerima Islam dan menjalankan syariat Islam termasuk menyebarkan Agama Islam ke seluruh penjuru Bumi walau apapun resikonya. Dan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap non muslim agar non muslim memeluk Islam dan selamat pada hari kiamat nanti.
Itulah jihad yang sebenarnya 


 Rangkuman dari:
alzihad.blogspot.com/
https://ms.wikipedia.org/wiki/Jihad_fi_sabilillah
https://tukiman25.wordpress.com